Sekitar pukul 11.30 WIB dilakukan pembuntutan terhadap tersangka yang mendekati mobil tersebut.
Tidak lama kemudian tersangka Nurhasan langsung masuk ke dalam mobil dan mengambil alih kemudi dan langsung meluncur ke arah Kota Palembang.
Barang bukti tersebut diangkut tersangka menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi dengan nopol BA 1866 KB asal Sumatera Barat.
Mobil dicegat dan dilakukan penggeledahan. Lalu petugas menemukan satu buah koper warna hitam berisi 20 bungkus sabu-sabu.
Tiga karung warna putih yang masing-masing karung berisi 20 bungkus sabu total 60 bungkus sabu dan satu karung warna putih berisi 15 bungkus sabu.
Lalu, sebanyak empat karung warna putih yang masing-masing karung berisi lima bungkus sabu jumlah 20 bungkus, dengan total keseluruhan 115 bungkus atau seberat 115 kilogram.
3. Sabu-sabu yang Dibawa Nurhasan Berasal dari Pekan Baru
Dan dari pengakuan tersangka Nurhasan, barang bukti 115 kilogram sabu-sabu tersebut berasal dari Pekan Baru yang rencananya akan disebarkan di Kota Palembang.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain satu iPhone 7 Plus, 1 Hp Merek Vivo, dan 1 Hp Merek Samsung Lipat dan empat buah ATM.
Adapun pasal yang dikenakan bersangkutan melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Seperti diberitakan sebelumnya, BNN Provinsi Sumatera Selatan mengamankan 115 kilogram sabu-sabu yang akan diselundupkan ke Kota Palembang.
Penyergapan 115 kilogram sabu-sabu itu dipimpin langsung Plt Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Sumatera Selatan Kombes Pol Dra Basani R Sagala, MH.
Di hari yang sama, tim juga melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah tersangka Nurhasan (46) yang berada di Jalan S Suparman, Lorong Ultra, RT 29/06, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami Palembang.