Setibanya disana, tersangka tanpa perasaan berdosa langsung pulang kembali ke kosannya.
Saat kembali ke rumah, korban baru menceritakan apa yang telah dialaminya setelah selama dua hari korban dicari oleh ibunya.
Korbanpun dipaksa memberitahukan siapa yang telah melakukan tindakan bejat.
Setelah mengetahui jika tersangka YAP yang melakukan dan masih kerap berkomunikasi melalui ponsel korban yang telah ada disimpan ibunya.
BACA JUGA:Diduga Rudapaksa Mantan Anak Tiri Sampai 20 Kali, Sejak Korban Usia 13 Tahun
Tersangka YAP pun dijebak dan dikirimi pesan WhatsApp seolah-olah korban meminta untuk bertemu di Palembang.
Setelah di Palembang, tersangka langsung dijebak dan diinterogasi. Hingga akhirnya tersangka mengakui jika telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali di kamar kosannya.
"Pelaku dijebak untuk bertemu korban di Palembang. Pelaku mengakui perbuatannya," ujar Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Tri Wahyudi SH, Selasa 24 Januari 2023.
Akibat ulahnya, tersangka dijerat melanggar Pasal 81 Jo Pasal 76 huruf D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
BACA JUGA:Ngak Kuat Nahan Birahi, Paman Rudapaksa Keponakan yang Masih Berumur 12 Tahun
Polisi juga mengamankan satu lembar pakaian tidur milik korban, satu lembar celana tidur panjang, satu buah Bba milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau.
Juga ikut diamankan hasil visum terhadap alat vital korban dari Rumah Sakit.(*)