Petugas Dinkes Gadungan, Tipu Rumah Makan dan SPBU di Banyuasin, Pungut Uang Rp750.000 Setiap Beraksi

Selasa 24-01-2023,15:55 WIB
Reporter : Kate
Editor : Tusda

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Pemilik rumah makan dan SPBU di wilayah Kabupaten Banyuasin, harus waspada. Belakangan beredar informasi keberadaan seseorang yang mengatasnamakan petugas Dinas Kesehatan (Dinkes) alias gadungan.

Dalam aksinya, petugas Dinkes gadungan ini memungut sejumlah uang sebesar Rp750.000 kepada sejumlah rumah makan dan SPBU di wilayah Kabupaten Banyuasin. 

Modusnya, pelaku mendatangi rumah makan dan SPBU dengan operandi kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU). 

Untuk menyakinkan pemilik rumah makan dan SPBU, pelaku menggunakan pakaian cukup rapi. Juga disertai berkas dengan logo Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 

BACA JUGA:Kamera ETLE Sudah Terpasang, Tapi Belum Berfungsi, Kasat Lantas Polres Banyuasin: Masih Sosialisasi

Kepala Dinas Kesehatan Banyuasin, dr Rini Pratiwi Mkes melalui Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, Dhanny Asmara memastikan orang tersebut adalah gadungan. Ditegaskannya aksi pria tersebut merupakan penipuan. 

"Itu hanya ngaku ngaku dari Dinas Kesehatan," katanya. 

Informasi diperoleh, pelaku telah meminta uang kepada sejumlah rumah makan di wilayah Jakabaring, Kecamatan Rambutan, Banyuasin.

"Tapi waktu itu pemilik rumah makan hubungi kita (Dinkes), dan aksinya gagal," sambungnya. 

BACA JUGA:Budayawan Banyuasin Usulkan Kesenian Seramba Masuk Pelajaran Muatan Lokal di Sekolah

Lalu pelaku yang sama kembali beraksi di wilayah di salah satu SPBU di Gasing. Modusnya sama yaitu kegiatan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengolahan Makanan (TPM) dan Tempat-Tempat Umum (TTU).

"Ini buat resah, infonya sudah masuk laporan Polres," tuturnya. 

Untuk mengantisipasi kejadian serupa tidak terulang kembali, Dinas Kesehatan Banyuasin membuat surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Puskesmas yang tersebar di Banyuasin. 

"Tiap laksanakan inspeksi dan lainnya tersebut, kita juga lakukan sosialisasi, peran dan wewenang Dinkes kepada pelaku usaha," terang Dhanny. 

BACA JUGA:Jampersal Dihapus, Ibu Hamil di Kabupaten Banyuasin Khawatir, Tapi Bisa Dapat Rp3.000.000 dari PKH

Kategori :