Dalam setiap melaksanakan IKL, agar menggunakan atribut dinas, pada jam kerja serta dilengkapi dengan surat tugas yang berlaku.
"Tentunya tidak ada dipungut biaya," tegasnya.
Apabila ditemukan kembali adanya oknum melakukan pungutan, diimbau segera melaporkan kepada pihak berwajib. (*)