Untuk itu, pihak sekolah harus melarang peserta didik membawa alat permainan lato-lato atau barang mainan sejenis lainnya yang membahayakan dalam lingkungan sekolah.
Apabila ditemukan peserta didik membawa alat permainan lato-lato atau barang mainan sejenis lainnya dalam lingkungan sekolah, maka pihak sekolah berhak mengambil atau menahan mainan tersebut.
Tak hanya untuk sekolah, Sayadi juga mengimbau kepada orang tua siswa supaya mengawasi dan memastikan keamanan anak-anaknya.
BACA JUGA:Lato-Lato Dilarang di Sekolah, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Perbolehkan Sekolah Lakukan Penyitaan
"Terutama dalam melakukan berbagai aktivitas, agar tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, dan lingkungan sekitar," tutupnya. (*)
BACA JUGA:Lato-Lato Dilarang di Sekolah, Disdikbud Kabupaten Ogan Ilir Perbolehkan Sekolah Lakukan Penyitaan