Warga pemilik tanah dari 11 desa yang dilalui tol tersebut akan menerima uang ganti rugi lahan.
BACA JUGA:Musi Rawas dan Lubuklinggau Bukan Prioritas Akses Tol Palembang - Bengkulu, Ini Penjelasannya
Pemerintah bakal menyiapkan uang pengganti rugi lahan warga yang dilalui tol Palmbang - Bengkulu tersebut.
Soal besaran ganti rugi tergantung luas tanah, yang harganya telah diatur oleh pemerintah.
Untuk mempermudah proses ganti rugi, pemerintah mengimbau kepada warga 11 desa tersebut untuk segera melengkapi dokumen lahan yang dilalui tol.
Setiap pemilik lahan tidak akan menerima ganti rugi yang sama, namun merujuk dari kabupaten Musi Banyuasin dan Banyuasin, ada warga yang menerima uang pengganti mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
BACA JUGA:Musi Rawas dan Lubuklinggau Bukan Prioritas Akses Tol Palembang - Bengkulu, Ini Penjelasannya
Berikut ini daftar 11 desa di Kabupaten Musi Rawas yang terkena dampak dan bakal dilalui jalan tol, tidak kemungkinan bakal menjadi orang kaya baru.
Rencananya Kabupaten Musi Rawas akan menjadi salah satu titik pembuatan simpang susun atau pintu keluar tol yaitu di Desa Kebur Jaya Kecamatan TPK.
Desa yang dilintasi berada di BTS Kecamatan Ulu yaitu Desa Sungai Bunut, Mekar Jaya, Gunung Kembang Lama, Gunung Kembang Baru dan Desa Kembang Tanjung.