Perjanjiannya dalam tempo selama 3 bulan, dan skema bagi hasil 9%.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum
Selanjutnya Cavarina Gustiandari pada 16 April 2021 kembali mentransfer uang Rp 30 juta dengan tempo selama 3 bulan dengan bagi hasil keuntungan sebesar 9%.
Total modal yang ditanamkan korban Rp 50 juta.
Seharusnya dalam kerjasama penyertaan modal itu korban mendapatkan bagi hasil keuntungan sebesar Rp. 13,500,000.
Dijelaskan Kapolsek Ilir Barat I Kompol Roy Aprian Tambunan mengatakan kemarin AKP terlapor kasus penipuan investasi yang melapor di Polsek Ilir Barat I hanya satu orang dengan kerugian 48,2 juta.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum
Namun ada beberapa saksi yang diperiksa mengaku menjadi korban tapi laporannya bukan di Polsek Ilir Barat I.
Berdasarkan keterangan tersangka bahwa ia pernah ditahan dalam kasus yang sama di tahun 2017 lalu. Dalam kasus ini kami mengamankan beberapa barang bukti screenshot chatan antara korban dan tersangka, akun instagram milik tersangka dan rekening koran bank mandiri milik suami tersangka,” bebernya.
Alnaura mengatakan dirinya sudah memiliki itikad baik untuk membayar uang yang diinvestasikan para member kepada dirinya. Sepulang dirinya dari luar negeri ia datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Ilir Barat I.
Alnaura mengatakan, jumlah membernya berjumlah lima puluh orang dengan perjanjian bisnis penjualan butik di kota Palembang. Selain bisnis di penjualan baju butik Alnaura mengaku ada usaha di bidang yang lain.
BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum
Kuasa hukum terdakwa kasus investasi bodong yang juga selebgram Palembang, Alnaura Karima Pramesti, Althulius SH mengatakan kliennya tak bisa kembali ditahan.