Perjalanan Kasus Selebgram Palembang Alnaura Hingga Harus Masuk Penjara dan Saat Ini Jadi Buronan Kejaksaan

Jumat 20-01-2023,03:30 WIB
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Kasus Alnaura, selebram Palembang pemilik akun instagram NAUNAU.INDO dengan jumlah pengikut 85 ribu telah berlangsung cukup lama.

Kasus ini bermula dari laporan Cavarina Gustiandari yang merasa ditipu Al Naura Karima Pramesti atau Alnaura.

Yang bermula dari tawaran usaha penjualan pakaian pria dan wanita yang dijalankan Alnaura.

Alnaura menawarkan kerjasama via akun instgramnya itu dan kemudian ditanggapi Cavarina pada 2019 lalu.

BACA JUGA:Surat DPO Keluar, Selebgram Alnaura Siap Diburu Tim Tabur, Menyerahlah! Tak Ada Tempat Nyaman Buat Terpidana

BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum

Selebgram Palembang itu katanya pemilik bisnis penjualan pakaian pria dan memiliki butik di Mal Palembang Square, PTC Mal serta di rumahnya.

Bahkan kasus ini terus berlanjut hingga tahun 2021, saat itu Alnaura tiba-tiba keluar negeri (Turki) pada 9 Oktober 2021 dengan alasan ada pekerjaa hingga Januari 2022.

Bisnis yang ditawarkan Alnaura itu berupa penjualan pakaian pria dan wanita dengan skema bagi hasil 9% dari modal yang ditanamkan dalam jangka waktu 3 bulan.

Alnaura menawarkan peluang usaha tersebut pada Cavarina Gustiandari yang tertarik untuk ikut berkerja sama dengan menanamkan modal usaha sebanyak 2 kali pada 2019.

BACA JUGA:Surat DPO Keluar, Selebgram Alnaura Siap Diburu Tim Tabur, Menyerahlah! Tak Ada Tempat Nyaman Buat Terpidana 

BACA JUGA:Kuasa Hukum Alnaura Selebgram Palembang Bilang Kliennya Tak Bisa Ditahan, Ini Kata Praktisi Hukum  

Selanjutnya pada Desember 2020 Alnaura kembali memposting peluang usaha itu di akun Instagram miliknya.

Dan selanjutnya Cavarina Gustiandari pada Februari 2021 juga menghubungi Alnaura untuk ikut kembali berkerjasama dalam usaha bagi hasil penjualan pakaian di butiknya itu.

Pada 8 Februari 2021 terjadilan kerjasama lisan dimana Cavarina Gustiandari menyerahkan Rp 20 juta via rekening Bank Central Asia.

Kategori :