KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah bakal memperketat aturan pembelian LPG bersubsidi atau gas tabung 3 Kg yang sering disebut gas melon di pengecer atau warung-warung. Pembeli gas melon 3 kg wajib menggunakan KTP.
Peraturan tersebut akan diberlakukan lantaran penyaluran gas subsidi ini banyak tidak tepat sasaran dan tiap tahun terjadi over kuota.
Rupanya untuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) khususnya di Kayuagung, stok gas melon tidak kekurangan atau banyak. Stok gas 3 kg ini jumlahnya banyak di beberapa pangkalan dan agen resmi.
"Gas 3 kg kalau sekarang pasokannya tidak kekurangan, tidak ada istilah gas kosong seperti dulu-dulu," kata pemilik pangkalan gas di Jalan Letnan Yusuf Singadekne Kayuagung, Anton.
BACA JUGA:Aturan Baru Beli LPG 3 Kg, Beli Gas Melon Wajib Pakai KTP
Diterangkan Anton, sebenarnya gas 3 kg ini stoknya tidak pernah kekurangan dari tahun lalu hingga awal tahun ini. Dengan alasan pangkalan gas sudah banyak termasuk pangkalan di kecamatan-kecamatan.
"Jadi sering sebutnya gas 3 kg banjir, karena tidak pernah kosong. Jadi setiap hari ada yang beli ya ada," ungkapnya, kepada SUMEKS.CO, Kamis 19 Januari 2023.
Dikatakannya, harga jual gas 3 kg sendiri tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (Het) yakni Rp18.000/tabung. Untuk pembelinya memang untuk kebutuhan rumah tangga. Setiap pembelian dibatasi hanya boleh 2 tabung saja.
Sementara pasokan gas 3 kg ini masuk ke pangkalanya seminggu sekali dengan jumlah 150 tabung. Setiap gas masuk langsung memberikan tabung yang kosong untuk minggu depannya.
BACA JUGA:Warga Miskin Menjerit, Beli Gas Melon 3Kg Harus Pakai KTP, Pak Jokowi yang Dilarang itu Orang Kaya
"Sekarang ini untuk mengumpulkan tabung kosong diisi kembali sulit. Saat ini masih tersisa 24 tabung yang belum terjual," terangnya.
Ketika disinggung, pemerintah bakal aturan pembelian gas 3 Kg harus menggunakan KTP dan dibatasi, Anton mengatakan, tidak masalah. Mengenai hal itu sudah sejak tahun lalu. Dengan tujuan gas 3 Kg ini tepat sasaran yakni masyarakat kurang mampu dan UMKM.
"Selama stok gas nya ada dan memang sudah menjadi peraturan pemerintah maka akan mengikuti saja," pungkasnya.
Melansir berita sebelumnya, peraturan soal pembelian gas melon 3 kg atau LPG 3 kg hingga kini dinilai belum memenuhi rasa keadilan.