Wajar saja, bila peraturan yang dibuat semakin membuat warga miskin menjerit. Untuk membeli gas melon 3 kg diwajibkan menyertakan KTP.
Lebih parah lagi, pembelian dibatasi hanya 1 gas melon per hari per KTP. Anehnya, pemilik warung yang notabene bukan agen resmi LPG atau pangkalan resmi, bisa membeli gas melon ini hingga 10 tabung sekali beli, bahkan lebih.
Bukan omong kosong, kondisi ini dapat dilihat di warung-warung kelontong. Mereka punya stok tabung gas melon 3 kg cukup banyak.
Harganya jualnya sudah jauh lebih mahal dari agen atau pangkalan resmi. Sehingga Harga Eceran Tertinggi (HET) seperti yang ditetapkan pemerintah sudah tidak berlaku lagi.
Atau dengan kata lain tidak dapat dinikmati lagi oleh masyarakat kecil.
Penjual gas melon eceran di kawasan Pakjo Palembang, Maryati mengatakan, selama ini dia dapat 'bagian' sehingga bisa jual kepada warga sekitar tempat tinggalnya.
“Biasanya, dapat 15-20 tabung. Habis sekitar seminggu. Dapat dari langganan yang antar pakai mobil pikap,” jelasnya. (*)