Ini sesuai mekanisme penjualan gas LPG 3 kg. Penjual harus ada izin dan izinnya dari Pertamina. Di sini lah harusnya peran pemda bisa jalan.
Sudah semestinya dibuat peraturan turunan untuk mengatur distribusi tersebut. Bersama aparat penegak hukum, tidak membiarkan pihak lain di luar agen dan pangkalan menjual LPG subsidi.
Bila ditemukan ada penjual di luar agen atau pangkalan resmi, bisa ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Secara umum para pedagang kecil pengguna gas melon 3 kg setuju. Jika aturan pembelian LPG 3 kg atau gas melon di pengecer atau warung-warung untuk menghindari kaum kaya membeli.
''Yaa, seharus kaum kaya alias orang berduit ini seharusnya malu. Kok pakai gas subsidi pemerintah,'' kata penjual mie ayanm Eri di kawasan Kebun Bunga Kota Palembang.
Berdasarkan pengawasan tahun lalu, data tim penanggulangan kemiskinan menunjukkan, masyarakat miskin yang menikmati gas LPG 3 kg hanya 22 persen.
Sedangkan 78 persen dinikmati orang mampu seperti tempat makan, laundry, rumah tangga mampu, dan lainnya.
Ketua Hiswanamigas OKU, Feri Sirajudin mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar banyak terkait rencana itu.
“Sampai sekarang belum ada sosialisasi,” ujarnya.
Sementara Kabag SDA Setda OKU, Delli Octavian SP MM mengatakan, daerah hanya menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Untuk rencana ini, belum ada juklak juknisnya.
BACA JUGA:CJH Lansia Bisa Ajukan Percepatan Haji dan Ajukan Pendamping, Simak Kriteria dan Syaratnya
Sedangkan Sales Branch Manager Pertamina Rayon 4 Lubuk Linggau, M Tsaqif Fauzan mengatakan, untuk Sumsel belum ada penerapan warung tidak boleh jual LPG 3 kg.
“Belum ada informasi,” katanya.
Diakuinya, saat ini masyarakat masih bisa membeli di pangkalan atau pun eceran di warung.