Hasil pengawasan tahun lalu, data tim penanggulangan kemiskinan menunjukkan, masyarakat miskin yang menikmati gas LPG 3 kg hanya 22 persen. Sedangkan 78 persen dinikmati orang mampu seperti tempat makan, laundry, rumah tangga mampu, dan lainnya.
Sumber permasalahan sehingga distribusi belum tepat sasaran, karena tidak ada data atau identifikasi penerima. Seharusnya dalam pendistribusian LPG 3 kg, penjual terakhir cukup sampai pangkalan. Tidak perlu lagi ada pengecer warung, took atau lainnya.
Ini sesuai mekanisme penjualan gas LPG 3 kg. Penjual harus ada izin dan izinnya dari Pertamina. Di sini lah harusnya peran pemda bisa jalan. Bersama aparat penegak hukum, tidak membiarkan pihak lain di luar agen dan pangkalan menjual LPG subsidi. (*)