Ada isu bahwa kebijakan itu disebut-sebut bakal disisipkan dalam revisi Undang-Undang 5/2014 tentang ASN (UU ASN).
Nah, dikonfirmasi terkait isu tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas tegas membantah hal itu.
Katanya, pensiun dini ASN itu tidak ada dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU ASN.
Sebagai informasi, revisi UU ASN tersebut masuk Prolegnas Prioritas 2023 dan diputuskan dalam rapat paripurna DPR pada September lalu.
Jadi, sebenarnya itu nggak ada di dalam revisi UU ASN, soal pensiun dini nggak ada.
“Cuma, ini kan banyak skenario (manajemen ASN) yang mengusulkan,” ujar Anas.
Itu saat ditemui seusai rapat menteri terkait penyusunan perpres tentang penguatan pendampingan pembangunan di kantor Kemenko PMK, Jakarta, (27/12).
Meski begitu, dia mengatakan, banyak usulan skenario soal manajemen ASN yang disampaikan kepadanya. Mengingat, ada ASN yang produktif dan tak jarang yang kurang produktif.
”Ini masih ide gagasan dari banyak orang, jadi (pensiun dini, Red) di revisi UU ASN itu belum ada. Kira-kira begitu,” tegas mantan bupati Banyuwangi tersebut.
Sebelumnya, pemerintah tengah memulai pendataan jumlah aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) untuk 10 tahun ke depan.