SUMEKS.CO - Mulai 1 Januari 2023 daftar dan penerima bantuan sosial atau bansos ini kemungkinan dicoret atau ditiadakan.
Bantuan sosial atau bansos merupakan program unggulan pemerintah yang diselenggarakan untuk menunjang perekonomian dan menambah daya beli masyarakat.
Mengingat pada tahun 2023, diperkirakan akan ada dampak dari krisis ekonomi secara global.
Pemerintah menetapkan beberapa anggaran belanja negara yang mesti dipangkas di antaranya beberapa bansos yang diberikan pada tahun 2022 ini.
Dalam program ini, PT Pos Indonesia menjadi pihak yang ditugaskan oleh Kementerian sosial untuk menyalurkan bantuan.
Ada beberapa jenis program bantuan sosial atau bansos, yaitu PKH, BPNT, BST, BLT Dana Desa, BLT BBM dan Bantuan Pendidikan.
Jenis program tersebut diperuntukan untuk Keluarga Penerima Manfaat atau KPM secara berkala dan berkelanjutan.
Pada 1 Desember 2022 telah ditetapkan APBN untuk tahun 2023 di antaranya anggaran bansos seperti PKH, BPNT dan beberapa bansos lainnya.
Bukan tanpa alasan, pemerintah akan mengembalikan anggaran perlindungan sosial ke dalam keadaan normal di tahun 2023.
Kebijakan yang ditetapkan ini, sejalan dengan landainya kasus Pandemi Covid-19.
Beberapa bantuan sosial yang diberikan selama Pandemi Covid-19 akan ditiadakan di tahun 2023.