4 Kali, Bansos PKH Januari 2023 Diberikan ke Balita Cair Rp 3.000.000, Cek di DTKS Kemensos, Bisa Pakai KTP

 4 Kali, Bansos PKH Januari 2023 Diberikan ke Balita Cair Rp 3.000.000, Cek di DTKS Kemensos, Bisa Pakai KTP

Aplikasi cek Bansos Kemensos.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Januari 2023, cukup banyak skema bansos kemensos yang segera cair. Salah satunya, Bansos PKH 2023 khusus balita.

Bansos kemensos 2023 untuk PKH menyasarke balita, bakal menerima Rp 3.000.000. Mulai Januari 2023 penerima bansos kemensos PKH mendapat kucuran Rp 750.000 selama  tahun 2023. 

Link ini diklik agar tahu kapan Bansos PKH januari 2023. Cek dengan HP pun bisa.

Kemensos menegaskan, penerima bansos PKH adalah masyarakat yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS Kemensos) tahun 2023.

BACA JUGA:Kemensos Perbarui DTKS Penerima Bansos 15 Januari 2023, Cek Nama di cekbansos.kemensos.go.id

BACA JUGA:Masyarakat Dengan Kriteria Ini Berhak Dapat Dana PKH Januari-Maret 2023, Segera Cek Keaktifan Kartu KIS

Data di DTKS Kemensos 2023 diterima oleh Kemensos berdasarkan usulan dari Pemerintah Daerah atau setempat.

Nah, untuk memastikan apakah peserta penerima manfaat masuk data DTKS Kemensos 2023, cek Aplikasi Cek Bansos.

Bansos Kemensos 2023 PKH ini diberikan kepada ibu hamil dalam kondisi miskin, ibu yang memiliki anak balita (- sd 5 tahun) dan memang butuh layanan kesehatan dan pendidikan.

Dilansir dari akun IG Kemensos ada syarat teknis lagi soal bansos PKH 2023 Balita ini.

Yaitu hanya sampai kehamilan ketiga saja. Bansos PKH untuk kategori ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan total senilai Rp3.000.000 per tahun yang akan dibagi selama 4 kali.

Jadi setiap kali penerimaan, balit dan ibu hamil yang lolos verifikasi akan mendapat Rp750 ribu.

Silahkan dicek ke Dinsos terkait, apakah saat ini masih dalam pendaftaran KIS BPJS ataupun KIS JKN. Pemegang kartu KIS BPJS pun, mulai tahun ini berhak menerima bantuan PKH. 

Berikut cara dan syarat daftar PHK Balita dan Ibu Hamil:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: