JAKARTA, SUMEKS.CO - Bantuan sosial BSU atau bantuan subsidi upah pada tahun ini belum tahu kepastiannya akan diberikan pemerintah atau tidak. Pemerintah sendiri melalui Kementerai Tenaga Kerja (Kemnaker) belum memutuskan hal tersebut.
Pada tahun 2022, Kementerian Tenaga Kerja telah menyalurkan 12.111.906 pekerja.
Data tersebut diinformasikan Kemnaker melalui unggahan di akun Instagram resminya, @kemnaker, pada Rabu 11 Januari 2023.
"12.111.906 pekerja/buruh telah merasakan manfaat BSU 2022," tulis Kemnaker.
Kompas.com telah mendapatkan izin dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker) Anwar Sanusi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai pemberitaan.
Pada tahun ini pekerja yang menerima BSU kembali akan mendapatkannya.
BACA JUGA:Ribuan Buruh di Sumsel Gelar Aksi Demo, Tuntut Kenaikan Upah Minimum Provinsi 13 Persen
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi menjelaskan bahwa belum ada titik terang ihwal kelanjutan BSU 2023. Belum ada keputusan, apakah bansos BSU akan diberikan pada 2023.
"Nanti kalau sudah ada saya sampaikan," ujar Anwar, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu.
Kriteria penerima BSU Mengenai kriteria penerima BSU 2022 telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut rincian kriteria penerima BSU 2022:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri. (kompas.com/dom)