BACA JUGA:Waduh, Ditjen PKTN Kemendag Pesan Waspadai Mainan Lato-lato Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Muncul polemik.
Mengapa dilarang dan segala macam. tapi itu jelas otoritas sekolah. Selama di lingkungan sekolah jangan bawa Lato-lato.
Alhasil masalah ini memuncak sampai ke tingkat pusat.
Puncaknya, anak-anak bahwa Lato-lato ke sekolah dilarang Federasi Serikat Guru, tapi uniknya KPAI malah keberatan.
Seperti diketahui, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendukung kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan mengeluarkan surat edaran.
BACA JUGA:Waduh, Ditjen PKTN Kemendag Pesan Waspadai Mainan Lato-lato Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Isinya melarang peserta didik membawa mainan Lato Lato ke sekolah.
FSGI menilai kebijakan sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah untuk melarang membawa dan memainkan lato-lato di lingkungan satuan pendidikan sudah tepat.
“Larangan ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” cetus Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.
Itu diuraikan dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023 dikutip sumeks.co dari pojoksatu.
BACA JUGA:Waduh, Ditjen PKTN Kemendag Pesan Waspadai Mainan Lato-lato Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Menurut Retno, Surat Edaran dari para Dinas-Dinas Pendidikan tersebut tujuannya tidak melarang anak-anak bermain.