“Larangan ini sejalan dengan pasal 12 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dan pasal 8 UU Np. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD),” cetus Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti.
BACA JUGA:Waduh, Ditjen PKTN Kemendag Pesan Waspadai Mainan Lato-lato Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Itu diuraikan dalam keterangannya, Jumat, 13 Januari 2023.
Menurut Retno, Surat Edaran dari para Dinas-Dinas Pendidikan tersebut tujuannya tidak melarang anak-anak bermain.
Namun yang dilarang dalam Surat Edaran itu adalah membawa mainan Lato Lato dan memainkannya di lingkungan sekolah.
“Ini 2 hal yang berbeda. Anak boleh main Lato Lato, tapi tidak di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.
BACA JUGA:Waduh, Ditjen PKTN Kemendag Pesan Waspadai Mainan Lato-lato Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Sementara itu, Sekjen FSGI, Heru Purnomo mengkritik pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang tidak setuju dengan SE yang dikeluarkan para Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia.
“Kami justru menilai KPAI yang memberikan pernyataan terlalu prematur dan terkesan menganjurkan tanpa mempelajari terlebih dahulu ketentuan dalam UU Sisdiknas dalam menanggapi SE larangan membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah Dinas Pendidikan di berbagai daerah mengeluarkan Surat Edaran melarang peserta didik membawa dan memainkan Lato Lato di lingkungan satuan pendidikan.
Di antaranya adalah Dinas Pendidikan pesisir Barat (Lampung), Disdik Kabupaten Bogor, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat), Disdik Kota Pekalongan (Jawa Tengah), Disdik Kota banjarmasing (Kalimantan Selatan), Kota Siantar (Sumatera Utara) dll.
BACA JUGA:Waduh, Ditjen PKTN Kemendag Pesan Waspadai Mainan Lato-lato Mengandung Zat Kimia Berbahaya
Lato-lato di Palembang