Update data lewat DTKS. Perubahan dilakukan karena sebelumnya ditemukan meninggal dunia, pindah, mengundurkan diri karena dianggap telah mampu, serta data tidak online atau pada di Dukcapil dan Dapodik.
Bagi yang ingin melihatnya. Pengecekan status kepesertaan bantuan sosial berbasis NIK, dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos.
Kamu bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi milik Kementerian Sosial RI. Aplikasi itu bisa diunduh di Playstore. Gratis. Disini pengguna diminta terlebih dahulu mendaftarkan akunnya. Serta mengisi data diri agar bisa menggunaka aplikasi pengecekan Bansos itu.
Caranya, Login link cekbansos.kemensos.go.id, pilih nama provinsi hingga desa sesuai alamat di KTP. Input nama lengkap sesuai KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar. Kemudian harus klik tombol ‘Cari Data’, lalu Muncul daftar penerima bantuan ini.
Lalu akan muncul data diri serta bantuan apa saja yang didapat. Nah, jika ternyata tak masuk DTKS. Maka, bisa mengajukan data diri melalui offline, dengan cara membawa data terbarumu yang padan Dukcapil dan sudah online ke kantor desa/lurah setempat.
Disana nanti mereka akan menginput data dirimu melalui aplikasi SIK-NG yang dikelola pihak desa/lurah tersebut. Lalu untuk online kamu bisa mendaftar melalui aplikasi usul-sanggah.
Itu bisa dilakukan dengan mengunduh dan install Aplikasi Cek Bansos di Playstore/Appstore. Registrasi / membuat kkun. Lengkapi identitas diri. Lalu masuk ke daftar usulan. Langkah selanjutnya, tambah usulan. Kemudian isi data diri yang akan diusulkan masuk ke dalam PKH.
Kemudian, pilih jenis bansos PKH. Jika kelar. Barulah menunggu verifikasi dan validasi. Jika nanti terdapat penambahan kuota.Maka nama akan keluar dalam bentuk BNBA. Kemudian verifikasi lapangan oleh petugas setempat.
Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui keberadaan dan apakah yang bersangkutan memiliki komponen PKH seperti memiliki anak balita, ibu hamil, lansia, disabilitas, lansia, dan anak SD,SMP, SMA/Sederajat.
Hal yang penting dan juga perlu dipahami, mulai dari usulan sampai dengan penetapan menjadi penerima bantuan PKH ada proses dan waktu.