Kedua belas terdakwa itu, terdiri dari dua orang mantan Kades OKI yakin atas nama Habib Ansori dan Indro. 10 orang mantan Kades Ogan Ilir yakni atas nama Ferianto, Husni, Ilham, Ahmad Budiman, Syafri, Umani, Hasan Basri dan Suhermi.
10 orang mantan Kades dijerat oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang, hingga memperkaya terdakwa Zainal Abidin.
Para mantan Kades tersebut dituntut melanggar Pasal 3 Undang-Undang tentang Korupsi sebagaimana dakwaan subsider JPU.
BACA JUGA:Dana Hibah Kemenpora Bermasalah, Camat-Kades Siap Disidang
Untuk diketahui, para terdakwa disangkakan melakukan tindak pidana korupsi proyek Refocusing pembangunan lapangan sepak bola mini hibah Kemenpora RI tahun 2015 dari penyidik Polda Sumsel beberapa waktu lalu.
Adapun 11 desa yang menjadi lokasi pembangunan tribun mini sepakbola, yakni, Desa Seritanjung, Desa Tanjung Tambak Baru, Desa Burai, Desa Tanjung Atap Barat, Desa Tanjung Pinang II, Desa Bangunjaya, Desa Tanjung Baru, Desa Tanjung Laut, Desa Sentul, Desa Tanjung Lalang, dan Desa Senuro Barat.
Atas kegiatan di 11 desa ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1.040.156.502,36.
Masing-masing desa memiliki alokasi anggaran sebesar Rp190 juta. Dalam penemuan penyidikan, fisik bangunan tidak sesuai dengan rancangan anggaran pembangunan.