PALEMBANG, SUMEKS.CO - Zainal Abidin, salah satu terdakwa korupsi kegiatan pembangunan lapangan sepak bola mini beberapa desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan tahun 2015, hanya bisa terdiam.
Pasalnya, terdakwa Zainal Abidin sebagai kontraktor pelaksana kegiatan pembangunan yang berasal dari dana Refocusing Kemenpora RI, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana selama 6 tahun penjara.
Demikian diketahui dalam sidang yang digelar secara online, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, Kamis 12 Januari 2023.
JPU Kejari OKI Provinsi Sumatera Selatan, Sosora S Panggabean dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, menilai bahwa perbuatan terdakwa Zainal Abidin telah memenuhi unsur-unsur pidana dalam dakwaan subsider JPU.
"Yakni telah memenuhi unsur dakwaan Subsider JPU melanggar Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tentang Tindak Pidana Korupsi," sebut JPU dalam pertimbangan tuntutan pidananya.
BACA JUGA:Proyek Lapangan Sepak Bola Mini Kemenpora, 12 Kades di Ogan Ilir Jadi Terdakwa
Unsur-unsur yang dilanggar oleh terdakwa Zainal Abidin, lanjut JPU diantaranya yaitu unsur setiap orang menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, hingga menyebabkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp1 miliar.
Selanjutnya, masih dalam pertimbangannya dalam proyek pembangunan lapangan sepakbola untuk setiap desa di Kabupaten OI dan Ogan Ilir sebesar Rp190 juta, diduga terjadi kekurangan volume dari spesifikasi rancangan awal pembangunan.
Selain dituntut dengan pidana penjara, terdakwa Zainal Abidin juga dituntut dengan pidana tambahan berupa wajib mengembalikan uang senilai Rp1,3 miliar sebagai uang pengganti kerugian negara.
"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggu dibayar maka diganti dengan pidana tambahan selama 3 tahun penjara," urai JPU.
Terancam pidana pokok 6 tahun penjara, terdakwa Zainal Abidin yang hadir dari balik layar monitor sidang tidak mengajukan pembelaan secara pribadi, namun menyerahkan kepada penasihat hukum.
"Mengenai nota pembelaan, saya serahkan kepada penasihat hukum saja pak hakim," kata terdakwa Zainal Abidin dengan nada pasrah.
BACA JUGA:Kesaksian Mantan Kadispora Beratkan 11 Terdakwa Korupsi Dana Hibah Kemenpora Kabupaten Ogan Ilir
Untuk itu majelis hakim memberikan waktu hingga Senin pekan depan, untuk mengajukan dan menyampaikan nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Di waktu yang sama, JPU Kejari Ogan Ilir bersama-sama dengan Kejari OKI dalam perkara ini juga menuntut 12 orang terdakwa mantan Kades dengan pidana masing-masing 3 tahun penjara.