Theresia juga minta Polda Sumsel menelisik betul jumlah korban.
“Karena mungkin saja pelakunya lebih dari satu itu,” ungkap wanita asal Palembang ini.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
Sepanjang Januari-November 2022 lalu, Komnas Perempuan telah menerima 3.081 aduan kekerasan terhadap perempuan.
Dikatakan Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, dari jumlah itu setengahnya adalah kekerasan seksual.
Sekitar 860 aduan terjadi di ruang publik, serta lebih banyak lagi terjadi di ruang personal.
“Ini berarti bahwa upaya kita untuk memastikan implementasi dari undang-undang tindak pidana kekerasan seksual ini menjadi sangat penting,” ujarnya.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari di Jepara, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Andy mengungkapkan, kebanyakan masyarakat tidak tahu dengan cukup mendalam tentang apa saja yang di atur dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang baru saja hadir awal 2022.
Padahal, UU itu mengupayakan untuk memastikan pemenuhan dari hak-hak korban dalam hukum acara pidana. Juga tentang pemidanaan itu sendiri.
“Kita masih punya PR. Hingga saat ini, revisi KUHP belum memastikan bahwa berbagai persoalan kekerasan seksual yang tertinggal dari UU ini dapat dengan lebih mumpuni ditangani,” bebernya.
BACA JUGA:Terima Info dari NGO Amerika, Siber Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pedofil Anak Bawah Umur di Lahat
BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Ungkap Pelaku Pedofil Anak di Bawah Umur