BACA JUGA:SPBU Minimalis Jaksa Agung R Suprapto Palembang Dilaunching, ini Fasilitasnya
Sebagai tambahan informasi, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan kartu identitas peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
KIS dibentuk oleh pemerintah untuk meringankan masyarakat yang tidak punya fasilitas kesehatan BPJS dan tidak bisa membayar iuran BPJS setiap bulannya.
Manfaat yang didapat oleh masyarakat yang punya kartu KIS beban iuran fasilitas kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per bulan.(*)