Rektor UIN Raden Fatah palembang, Prof Dr Nyayu Khodijah MAg angkat bicara terkait penetapan tiga oknum mahasiswa sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.
"Iya, saya memang sudah mendapatkan info terkait penetapan sebagai tersangka," tulis Rektor Khodijah dalam pesan singkat whatapss Selasa 10 Januari 2023 malam.
Dirinya juga menghormati langkah pihak penyidik Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel memproses kasus tersebut.
“Saya jugamenghormati langkah kepolisian untuk memproses kasus ini,” ujarnya.
Terkait pemanggilan oknum mahasiswanya, Rektor mengatakan pihaknya akan terlebih dulu mempelajari hal tersebut.
Dan tidak tertutup kemungkinan pihak UIN Raden Fatah akan melakukan pendampingan.
“Karena ketiganya saat ini masih aktif sebagai mahasiswa. Ada kemungkinan akan dilakukan pendampingan dan saya kira sebelum incraht maka kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah," ujarnya.
Diketahui, tiga dari 10 terduga terlapor mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.
BACA JUGA:Di Hadapan Penyidik, Mahasiswa UKMK Litbang UIN Raden Fatah Akui Terjadinya Pemukulan
Salah satu tersangkanya berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang.
Lalu Ketua Pelaksana kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N.
“Iya, benar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsle Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan SIK MH, Selasa 10 Januari 2023.
Sebelumnya, penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menetapkan tiga mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan.
BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Kantongi Nama-nama Pelaku Penganiayaan Mahasiswa UIN Raden Fatah
Penetapan sebagai tersangka itu setelah tim penyidik melakukan gelar perkara kasus dugaan pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra.