PALEMBANG, SUMEKS.CO - Baru tiga dari 10 terduga terlapor mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Arya Lesmana Putra oleh penyidik Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Seorang tersangkanya diketahui berinisial OR, yang merupakan Ketua Unit Kegiatan Mahasiswa Kampus (UKMK) UIN Raden Fatah Palembang.
Juga ada nama Ketua Pelaksana kegiatan Diksar UKMK Litbang UIN Raden Fatah berinisial AN dan satu orang lagi berinisial N.
“Iya, benar. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumsle Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH melalui Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinikan SIK MH, Selasa 10 Januari 2023.
Para terduga tersangka itu setelah dilaporkan Arya Lesmana Putera (19), mahasiswa UIN Raden Fatah Palembang dalam kasus pengeroyokan ke Polda Sumsel.
Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel saat itu bergerak cepat. Dipimpin langsung Kanit 1 Kompol Willy Oscar SE langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Bumi Perkemahan Gandus Palembang Minggu 9 Oktober 2022 lalu.
Terkait olah TKP ini diungkapkan kuasa hukum korban Arya dari YLBH Sumatera Selatan Berkeadilan.
"Iya, ini rekan kami Sigit lagi dalam perjalanan ke sana," terang salah seorang tim kuasa hukum Arya, Prangki Adiyatmo SH dalam pesan singkat WhatApp Minggu 9 Oktober 2022 sore.
BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra
Yang cukup mengejutkan, ternyata hasil dari olah TKP terungkap satu lagi fakta yang mengejutkan.
"Benar, tadi tim penyidik Jatanras beserta korban dan saksi ke TKP dan membuat video,” ungkap Prangki yang menyebut terkait pelaksanaan olah TKP ini penyidik juga sudah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum.
Hasil olah TKP sementara, kata Prengki, kronologis bertambah bahwa selain dipukuli, disundut api rokok, ditelanjangi, korban Arya juga diduga dipaksa meminum air kloset yang warnanya antara bening dan kuning.
“Dipaksa minum air kloset saat berada dalam toilet. Coba bisa dibayangkan bagaimana saat itu klien kami," ujar Prengki belum lama ini.
BACA JUGA:Penyidik Akan Gelar Perkara, Terduga Pelaku Penganiaya Mahasiswa UIN Belum Tersangka