Perbedaan BPJS Kesehatan dan JKN KIS adalah target peserta program. JKN KIS adalah program yang dikhususkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu dan fakir miskin.
Sementara BPJS Kesehatan menargetkan seluruh masyarakat Indonesia, tak mengenal kaya maupun miskin.
Berikut perysaratan untuk memperoleh KIS :
- Membawa Surat Pengantar RT/RW.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan.
- Surat Keterangan Dokter dan Rumah Sakit.
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk.
- Fotocopy Akte Kelahiran.
BACA JUGA:Masih Ada Warga Palembang Belum Memiliki Kartu KIS, Wakil Walikota Jamin Kemudahanya
Berikut cara daftar menjadi pesertai KIS :
- Siapkan berkas-berkas persyaratan yang telah disebutkan di atas.
- Buat surat keterangan tidak mampu dari kelurahan domisili.
- Membawa surat pengantar pendaftar KIS dari puskesmas.
- Serahkan berkas ke kantor BPJS.
- Isi formulir dengan lengkap dan kembalikan kepada petugas.
- Tunggu proses pencetakan kartu
Nah, bagi pemenang KIS yang ada di Kota Palembang tidak perlu khawatir, sedangkan yang belum memiliki KIS, dapat segera mendaftar.(*)