Biaya Berobat Gratis, 2 Rumah Sakit Layani Pemegang KIS di Kota Palembang

Senin 09-01-2023,18:03 WIB
Reporter : rappi
Editor : Rappi Darmawan

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Kota Palembang, dapat berobat tanpa membayar alias gratis.

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan ada dua rumah sakit milik Pemerintah Kota Palembang yang siap memberikan layanan kesehatan bagi pemegang KIS.

Pertama, Rumah sakit yang dimaksud yakni, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Gandus, bertempat di Jl TPH Sopian Kenawas, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. 

RSUD Gandus, beroperasi selama 24 jam untuk melayani masyarakat Kota Palembang, pemegang KIS. 

BACA JUGA:Warga Palembang tak Punya Kartu KIS untuk Berobat, KTP Jadi Pengganti

Masyarakat Kota Palembang yang mempunyai keluhan kesehatan akan dilayani dengan baik. RSUD Gandus siap memberikan pelayanan terbaik. 

Pada peringatan Hari Kesehatan Nasional sekaligus launching RSUD Gandus, November 2022 lalu, Wali Kota Palembang H Harnojoyo, mengatakan pelayanan jadi salah satu faktor sehatnya masyarakat. 

Kedua, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang BARI yang bertempat di Jl Panca Usaha No 1, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Bagi warga yang berada di Kawasan Seberang Ulu, Kota Palembang tentunya dapat langsung datang ke RSUD BARI, jika mengalami gangguan kesehatan. 

BACA JUGA:KIS Capai 95 Persen, Finda Berharap Warga Kurang Mampu Segera Daftar

Rumah sakit milik Pemerintah Kota Palembang ini memiliki lima layanan unggulan. Yaitu, rehabilitasi medik, orthopedi, gastoenterohepatologi, medical chekup dan intensif pediatrik. 

Perlu diketahui KIS dapat digunakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I) mana pun seperti puskesmas, klinik kesehatan, dokter umum, dan rumah sakit di seluruh Indonesia.

Peserta JKN-KIS tidak dipungut biaya iuran sama sekali alias gratis, sebab biaya sudah ditanggung pemerintah. 

Berbeda dengan peserta BPJS Kesehatan, setiap peserta wajib membayar iuran sesuai kelas yang sebelumnya mereka pilih, dan berlaku denda apabila terjadi keterlambatan bayar.

BACA JUGA:Ini Dasar Hukum KTP Bisa Menggantikan Kartu KIS, Jadi Tidak Usah Ragu Warga Palembang Bisa Langsung Berobat

Kategori :