PT ASABRI Kelola Pensiun TNI dan Polri, Ada Apa Ya?

Senin 09-01-2023,15:44 WIB
Editor : Iwan

Profesi PNS, TNI dan Polri memiliki masa pensiun. 

Batas usia pensiun perlu diketahui agar jauh hari mempersiapkan tabungan untuk masa tua.

Pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri. 

Sekadar diketahui, tiga profesi tersebut memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda. 

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

1. PNS

Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda.

Kemudian pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun. 

Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun. 

Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.

Tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.

2. TNI

Kategori :