Profesi PNS, TNI dan Polri memiliki masa pensiun.
Batas usia pensiun perlu diketahui agar jauh hari mempersiapkan tabungan untuk masa tua.
Pemerintah sudah mengatur batas usia pensiun bagi PNS, TNI, dan Polri.
Sekadar diketahui, tiga profesi tersebut memiliki batas usia pensiun yang berbeda-beda.
1. PNS
Batas usia pensiun untuk PNS pejabat administrasi, pejabat fungsional ahli muda.
Kemudian pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional keterampilan ialah 58 tahun.
Sementara,pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya ialah 60 tahun.
PNS yang memangku jabatan pejabat fungsional ahli utama ialah 65 tahun.
Hal ini mengacu Surat Kepala BKN Nomor: K.26-30/V.119-2/99 tertanggal 3 Oktober 2017.
Tentang Batas Usia Bagi PNS Yang Memegang Jabatan Fungsional.
2. TNI