PT ASABRI Kelola Pensiun TNI dan Polri, Ada Apa Ya?

Senin 09-01-2023,15:44 WIB
Editor : Iwan

Perkara ini bermula dari permohonan uji materi yang dilayangkan lima orang.

Termasuk seorang pensiunan TNI bernama Euis Kurniasih. 

Permohonan itu diterima MK dengan nomor 62/PUU-XIX/2021.

Para pemohon menggugat pasal 53 dan 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004.

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Dua pasal itu mengatur soal usia pensiun anggota TNI.

Pasal-pasal itu menyebut anggota TNI golongan bintara dan tamtama pensiun paling lambat 53 tahun. 

Sementara itu, anggota TNI golongan perwira pensiun paling lama pada usia 58 tahun.

Para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. 

BACA JUGA:Usia Pensiun Guru PNS akan Diperpanjang, Bukan 60 Tahun Lagi tapi 65 Tahun, Benarkah? Baca Sampai Habis 

BACA JUGA:Menteri PANRB: Pensiun Dini Massal PNS Ide yang Muncul di Luar Pemerintahan, Tapi Suara dari ASN juga Ada

Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.

Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. 

Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus.

Kategori :