Banner Pemprov

MA Tolak PK, Adam Damiri Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

MA Tolak PK, Adam Damiri Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Adam Rahmat Damiri.--

JAKARTA, SUMEKS.CO - Upaya hukum mantan Direktur Utama (Dirut) Asabri Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri untuk lolos dari jerat hukum dengan mengajukan peninjauan kembali (PK), gagal.

Mahkamah Agung (MA) menolak PK yang diajukan mantan Adam Rahmat Damiri. Adam Damiri tetap dihukum 16 tahun penjara dalam kasus pengelolaan dana di PT Asabri.

"Amar putusan, menolak permohonan peninjauan kembali terpidana," demikian tertulis dalam laman resmi direktori putusan Mahkamah Agung dikutip, Jumat (22/5/2026).

Perkara PK ini diadili oleh hakim ketua Prim Haryadi dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono. Putusan diketok majelis pada Rabu (20/5).

BACA JUGA:Divonis 3 Tahun Penjara, Amin Mansur Terima Putusan Kasus Korupsi Lahan HGU 1.756 Hektare

BACA JUGA:Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara, Majelis Hakim Perintahkan Penahanan

Sebagai informasi, Adam Damiri sebelumnya divonis penjara 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Adam lalu mengajukan permohonan banding dan hukumannya disunat menjadi 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Kemudian, Adam mengajukan kasasi. Hukumannya kemudian diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 16 tahun penjara.

Adam lalu mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK). Adam menyerahkan 8 novum dalam PK ini sebelum akhirnya ditolak MA.

Kasus Asabri ini sendiri menyebabkan kerugian negara Rp22,7 triliun. Selain Adam, ada sejumlah nama yang telah divonis bersalah dalam kasus ini. (dri)

BACA JUGA:Vonis Spesialis Penjual Kucing Kuwuk di Palembang Tuai Sorotan, M Juanda Hanya Dihukum 6 Bulan Penjara

BACA JUGA:Residivis Jambret Naik Kelas Jadi Pengedar Sabu Paket Besar, Sandy Wijaya dan Rekan Divonis 9,5 Tahun Penjara

Berikut daftarnya:

1. Sonny Widjaja awalnya dihukum 20 tahun penjara di tingkat pertama lalu disunat menjadi 18 tahun penjara di tingkat banding.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait