Dibahas DPR, Pensiun Dini Massal PNS Bisa Lebih Ramping, Yang Merasa Tidak Produktif Bisa Ambil Opsi Padini

Senin 09-01-2023,09:22 WIB
Editor : Julheri

Yaitu PP Nomor 11 Tahun 2017. 

Namun dalam RUU ASN pengaturan yang ditekankan adalah pengaturan pensiun dini massal.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 87 ayat 5 draf RUU ASN.

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

"Nah yang ini belum dibahas. Tapi soal pensiun dini itu sebenarnya sudah di PP 11,” terangnya.

Saat ini, menurutnya, kementeriannya baru saja merampungkan pembenahan data ASN.

“Itu secara keseluruhan”, timpalnya. 

Pendataan ini telah dilakukan bersama lembaga negara lain yang memegang data itu.

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

Seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Pendataan ini memang dilakukan seiring rencana kebijakan pensiun dini massal bagi ASN.

Termasuk bagi para pegawai negeri sipil (PNS).

Hasil perbaikan data hingga akhir Desember ini sudah rampung pendataan ASN secara menyeluruh.

BACA JUGA:Beda Masa Pensiun TNI dan Polri Sempat Digugat ke MK, Ditolak tapi MK Minta DPR Revisi, Simak Kelanjutannya

Kategori :