“Apakah prioritas atau tidak,” tambah Anas seperti dikutip sumeks.co dari cnbcindonesia.com.
Anas mengaku masih menunggu pembahasan di DPR apakah akan jadi dibahas tahun ini atau tidak.
Adapun, DPR telah memasukkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan itu.
Yaitu atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN (RUU ASN) ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Salah satu sebabnya karena ingin meningkatkan kualitas kinerja ASN.
Sehingga bisa lebih ramping dan yang merasa tidak produktif bisa mengambil opsi pensiun dini.
"Ada yang menilai, ada yang sangat produktif, ada yang kurang produktif,” katanya.
“Ada yang menyampaikan tidak produktif, maka muncul gagasan publik,” jelasnya.
“Yang sampai ke kami tapi ini belum sampai ke pembahasan bersama DPR," tambahnya.
Anas menekankan, sebetulnya pengaturan soal pensiun dini ini sudah dimuat dalam Peraturan Pemerintah.