"Pelaku Edo sebagai otaknya dan empat orang lainnya hanya ikut-ikut saja. Atas ulahnya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," ujar Haris Dinzah.
Sementara itu, tersangka Edo mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian mobil bersama temannya.
Tersangka Edo mengaku, mobil tidak dijual tetapi hanya untuk dipakai selama tidak bekerja lagi.
"Saya hanya ingin memiliki mobil dari rencana menduplikat kunci mobil milik bosnya. Setelah itu, bersama teman lainnya saya berhenti bekerja sekitar tujuh bulan lalu. Selain saya juga mencuri sepeda motor milik bos," tutupnya.(*)
BACA JUGA:Jatanras Polda Sumsel Ungkap Sindikat Spesialis Pencuri Mobil Pick Up