MUSI RAWAS, SUMEKS.CO - Sebanyak 31 kasus terjadi pada anak di Kabupaten Musi Rawas. Mirisnya dari 31 kasus tersebut, sebanyak 26 kasus merupakan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Rincian kekerasan seksual dialami anak perempuan sebanyak 25 kasus, dan satu kasus kekerasan seksual dialami anak laki-laki.
Data tersebut tercatat di Dinas Pemerdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Musi Rawas sepanjang tahun 2022.
Sebaran kasus kekerasan seksual terhadap anak ini paling banyak terjadi di Kecamatan Muara Kelingi sebanyak 12 kasus. Dimana 11 anak perempuan dan 1 anak laki-laki menjadi korban kekerasan Seksual.
BACA JUGA:Kasus Anak Kandung Laporkan Ibunya Curi HP Selesai Lewat Restorative Justice
Sisanya, kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tersebar di hampir seluruh Kecamatan di Musi Rawas. Hanya ada 4 Kecamatan yang tidak ada laporn kekerasan seksual terhadap anak.
Kepala DP3A Kabupaten Musi Rawas, M Rozak mengakui kasus terhadap anak tahun 2022 terjadi peningkatan dibanding 2021.
"Peningkatan ini karena masyarakat berani melapor. Atau kesadaran melapor tinggi," katanya.
Selain kekerasan seksual, lanjut M Rozak, anak di Musi Rawas juga ada ada yang menjadi korban kekerasan fisik.
BACA JUGA:Pencuri Handphone Ditangkap Polisi, Pelakunya Anak di Bawah Umur
Jumlahnya mencapai delapan kasus. Enam orang kekerasan fisik menimpa anak laki-laki, dua kasus lagi menimpa anak perempuan.
"Sementara kasus penelantaran anak ada satu kasus. Itu terhadap anak laki-laki di Kecamatan Purwodadi," ungkapnya.
Dia membeberkan, ada sebanyak 12 anak terlibat atau berurusan dengan hukum. Mereka semua anak laki-laki. Mereka terlibat menjadi pelaku kriminal.(*)