1. Datang secara langsung ke Kantor Imigrasi terdekat atau Kantor Perwakilan RI (luar Negeri)
2. Mengambil nomor antrian
3. Pemohon Melampirkan dokumen persyaratan (KTP dan Paspor,asli dan fotokopi) kepada petugas
4. Petugas melakukan pencetakan kolom tanda tangan pada halaman endorsement paspor
5. Pemohon melakukan tanda tangan pada halaman endorsement
6. Tanda tangan oleh pejabat berwenang
7. Penyerahan paspor kepada pemohon dengan menunjukkan KTP asli kepada petugas.
Proses penyelesaian pengesahan tandatangan di halaman endorsement dilaksanakan dalam 1 hari kerja. Dengan adanya layanan endorsement tanda tangan ini, masyarakat tidak perlu khawatir dan dapat melanjutkan perjalanan ke negara tersebut ataupun mengajukan visa ke kedutaan negara yang bersangkutan. Paspor RI dengan pengesahan tanda tangan adalah sah dan berlaku untuk ke negara manapun.(*)