Oleh : Andika Fodhi Sinaga ( Analis Keimigrasian Pertama di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang)
SUMEKS.CO - Untuk melakukan perjalanan antar negara, seseorang harus mempunyai dokumen perjalanan yang resmi selain tiket pesawat ataupun hotel saja. Dokumen perjalanan tersebut berupa paspor.
Tanpa paspor, seseorang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan ke negara lain yang diperiksa melalui tempat pemeriksaan keimigrasian di suatu negara baik di keberangkatan maupun kedatangan.
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antar negara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Paspor Republik Indonesia berfungsi sebagai dokumen perjalanan antar negara bukti identitas diri, dan bukti kewarganegaraan Republik Indonesia dari pemegang paspor yang bersangkutan pada saat berada di luar wilayah Indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Paspor Indonesia telah terdaftar dan diakui oleh ICAO, lembaga khusus aviasi di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan merupakan dokumen yang sah untuk dipakai bepergian ke negara lain.
Akhir-akhir ini publik diramaikan dengan penolakan permohonan visa untuk paspor Indonesia yang akan mengajukan visa ke Jerman, Belanda dan negara Eropa lain.
Penolakan tersebut disebabkan oleh tidak adanya kolom tanda tangan pada halaman belakang paspor. Namun setelah diadakan mediasi antara Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dengan negara tersebut, permohonan visa ke negara tersebut dapat diterima dengan melampirkan pengesahan (endorsment) tanda tangan.
BACA JUGA:Hadiri HUT Ogan Ilir, Gubernur Sumsel Berikan Bangub Rp100 Miliar
Adapun mekanisme penambahan pengesahan tanda tangan ini telah diatur dalam Surat Edaran Ditjen Imigrasi Nomor IMI.2UM.01.01-3.3773 tanggal 12 Agustus 2022.
Pengesahan tanda tangan pada halaman endorsement paspor bisa dilakukan di kantor imigrasi dan KBRI/KJRI bagi WNI yang berada di luar negeri secara walkin. Pengesahan dilakukan oleh Kepala Kantor Imigrasi maupun pejabat yang ditugaskan.
Selain itu pengajuan permohonan endorsement tanda tangan ini bebas biaya (gratis) dan juga bisa diberikan kepada pemegang paspor secara umum tidak terbatas bagi pemohon yang mengajukan visa jerman, belanda, atau lainnya.
Adapun prosedur dan persyaratan pengajuan pengesahan (endorsement) tanda tangan, antara lain: