Banner Pemprov

DPRD Luwu Utara RDP dengan Perusahaan Pertambangan, PT Kalla Arebama tak Siap Dokumen

DPRD Luwu Utara RDP dengan Perusahaan Pertambangan, PT Kalla Arebama tak Siap Dokumen

Ilustrasi.--

MASAMBA, SUMEKS.CO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Utara melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Kalla Arebama terkait aktivitas penambangan di Kecamatan Rampi, Senin 13 Juli 2026

Namun RDP yang berlangsung tersebut terpaksa harus diskors, sehubungan dengan penjelasan pihak manajemen dinilai rancu, tidak transparan, dan gagal menjawab substansi pertanyaan krusial mengenai legalitas perizinan operasional mereka.

Ketegasan institusi legislatif memuncak saat membedah status hukum perusahaan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Luwu Utara, Karemuddin, bersama anggota Komisi II, Hatta Turusy.

DPRD mencium adanya kejanggalan besar, PT Kalla Arebama diketahui telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi sejak tahun 2017, namun di hadapan forum, mereka justru berdalih bahwa aktivitas di lapangan masih sebatas tahap eksplorasi lanjutan.

BACA JUGA:Andi Takdir Resmi Gantikan Rusli Sebagai Anggota DPRD Luwu Utara PAW

BACA JUGA:Ketua DPRD Luwu Utara Berharap Program Cetak Sawah Rakyat Dilanjutkan

Alibi klasik yang dilayangkan langsung dimentahkan oleh perwakilan pembawa aspirasi masyarakat yang turut dihadiri oleh jajaran dinas terkait, Inspektur Tambang, serta Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres dan Kejaksaan Negeri Luwu Utara.

Masyarakat menuntut transparansi total dan mendesak PT Kalla Arebama membuka dokumen fundamental secara kongkret, mulai dari Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), izin wilayah, hingga legalitas operasional helikopter, helipad, serta gudang logistik yang selama ini bebas beroperasi di Rampi.

Sayangnya, Direksi PT Kalla Arebama, Ichwanul Fajri, terkesan tidak siap dan gagap memberikan jawaban konkret. Delegasi perusahaan bersikukuh berlindung di balik status “eksplorasi lanjutan”, tetapi bungkam seribu bahasa saat dicecar mengenai rincian RKAB dan keabsahan fasilitas penerbangan helikopter yang mereka gunakan di area tambang.

BACA JUGA:Ketua DPRD Luwu Utara Terima Dokumen Usulan PAW Wakil Rakyat Partai Demokrat

BACA JUGA:Ketua DPRD Luwu Utara Apresiasi Penghargaan WTP BPK yang Diraih Pemkab

“Kita mendukung sepenuhnya investasi yang masuk ke Luwu Utara, tetapi bukan investasi liar yang menabrak aturan. Jika fasilitas seperti helipad terbukti ilegal, kami meminta terhadap instansi berwenang segera menyegel dan menghentikan aktivitasnya sekarang juga,” tegas Karemuddin.

DPRD Luwu Utara kembali memperingatkan bahwa setiap korporasi yang mengeruk kekayaan bumi daerah wajib tunduk pada regulasi, berkontribusi nyata pada pendapatan daerah, menyerap tenaga kerja lokal, serta menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan, bukan justru beroperasi di bawah bayang-bayang ketidakjelasan hukum. (ril)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: