Korpri Minta PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Jika Skema Fully Funded yang Dipakai, PPPK Juga Diusulkan Dapat

Rabu 04-01-2023,19:13 WIB
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Pensiunan PNS dapat angin segar terkait dana pensiun yang mencapai Rp 1 miliar. 

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen Pan dan RB) menargetkan di tahun 2023 dapat terwujud.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kemen PAN dan RB, Alex Denni menjelaskan skema iuran pasti yang bisa dapat Rp 1 miliar sudah dibahas cukup matang. 

Seperti diketahui saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go, dimana perhitungan skema ini adalah dana pensiunan PNS bersumber dari hasil iuran PNS 4,75% dari gaji yang dihimpun oleh PT Taspen ditambah dana dari APBN.

BACA JUGA:PNS Pensiun Enak Dapat Uang Rp 1 Miliar, TNI dan Polri Bagaimana? Ini Jawaban Menteri Keuangan Sri Mulyani

BACA JUGA:Korpri Sudah Lama Beri Sinyal Skema Pensiun Diubah, PNS Pensiun Bawa Duit Rp 1 Miliar, Mutlak Harus Sejahtera

Dengan skema yang baru ini atau disebut dengan iuran pasti alias fully funded, uang pensiun yang diterima akan lebih besar karena uang yang dikenakan adalah persentase dari take home pay (THP) yang jumlahnya lebih besar.

Alex juga berharap skema fully funded ini diharapkan bukan hanya PNS saja yang mendapatkan pensiunan, tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mendapatkan pensiunan.

Namun demikian, skema pensiunan fully funded ini cuma akan diterapkan kepada ASN yang baru direkrut. Sementara bagi ASN yang sudah bekerja lebih dulu tetap dikenakan skema pensiunan pay as you go. Skema fully funded baru akan diterapkan tahun depan yaitu 2023. Saat ini otoritas masih menggodok payung hukum penerapan skema tersebut.

"Kami targetnya menuntaskan itu semua (payung hukum) sehingga eksekusi di tahun 2023 secara bertahap", tuturnya.

BACA JUGA:Sujud Syukur PNS Pensiun Dapat Rp 1 Miliar, Review Antar Kementerian Alot, Peluang Besar Jadi Gol Tahun Ini

BACA JUGA:PNS Dapat Pensiun Rp 1 Miliar, Gebrakan Sri Mulyani Ditunggu Awal Tahun Ini, Rombak Aturan Jadi Beban Negara

Disisi lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan beberapa hal terkait dana pensiunan. Berikut ini penjelasan BPK RI terkait dana pensiun.

BPK RI memperhatikan. Kewajiban jangka panjang atau pensiunan PNS atau Pegawai Negeri Sipil pada tahun 2021 yang belum memadai.

BKP RI menjelaskan dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I tahun 2022 bahwa pemerintah belum memberikan kewajiban jangka panjang mengenai program pensiunan pada neraca pemerintah pusat.

Kategori :