PALEMBANG, SUMEKS.CO - Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah tahun 2017 bernama Mujib Anwar, menangis saat menyampaikan pembelaan atas tuntutan pidana 7,5 tahun penjara, Selasa 3 Januari 2023.
Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Tipikor Palembang diketuai H Sahlan Effendi SH MH menggelar sidang dengan agenda mendengarkan pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan pidana dari JPU Kejari Banyuasin.
Dalam pledoinya, terdakwa sebagai manager proyek, hanya dikambinghitamkan saja oleh pimpinannya dari PT Karyatama Saviera yakni bernama Sastra Suganda, yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain itu, tutur terdakwa Mujib Anwar, selama persidangan ada upaya untuk menyudutkan dirinya sebagai terdakwa, dengan segala keterangan bohong dari beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan.
"Sejujurnya juga, bahkan sampai saat ini saya tidak tahu apa kesalahan saya, karena telah melaksanakan tugas sesuai dengan arahan pimpinan yaitu dari Sastra Suganda," sebut terdakwa Mujib Anwar melalui layar monitor sidang.
BACA JUGA:Terdakwa Project Manager Pembangunan Turap RS Kusta Dituntut 7,5 Tahun Penjara
Masih menurut terdakwa, fakta persidangan juga terungkap jelas bahwa perjanjian kerjasama dengan David Kasidi untuk pekerjaan pemancangan dan pengiriman material turap, adalah perjanjian langsung antara pimpinan perusahaan PT Karyatama Investama Sastra Suganda dengan David Kasidi dengan pelaksananya, bukan dengan dirinya.
Lebih lanjut dikatakan terdakwa, saat ini dirinya merupakan tulang punggung keluarga, sumber utama pencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya yang masih sekolah.
Untuk itu, dia berharap kepada majelis hakim Tipikor Palembang dapat menilai dari pledoi yang disampaikan, bahwa dia tidak dapat dipersalahkan dalam perkara ini, dan meminta dibebaskan dari jerat pidanan saat ini.
"Saya mohon majelis hakim dapat menerima pledoi, dan membebaskan saya dari jerat pidana termasuk tuntutan pidana dari JPU," tuturnya sembari menangis.
Di persidangan sebelumnya, terdakwa korupsi proyek turap RS Kusta Dr Arivai Abdullah Kabupaten Banyuasin bernama Mujib Anwar dituntut oleh JPU dengan pidana 7,5 tahun penjara.
BACA JUGA:Kasus Turap RS Kusta, Hakim Sindir JPU Tebang Pilih
Terdakwa Mujib Anwar dinilai oleh JPU Kejari Banyuasin terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagai perbuatan berlanjut, hingga merugikan keuangan negara Rp4,8 miliar.
Terdakwa Mujib Anwar dituntut melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU tentang Tipikor sebagaimana dakwaan primer JPU Kejari Banyuasin.
Daud Dahlan SH dan Ahmad Rizal SH penasihat hukum terdakwa membenarkan, bahwa dalam perkara ini kliennya adalah tumbal dari perbuatan yang seharusnya menjadi tanggung jawab Sastra Suganda sebagai pimpinan PT Karyatama Saviera pelaksana kegiatan.