Supriadi menjelaskan, bahwa pemberantasan narkoba harus diprioritaskan, karena bukan hanya mengancam generasi muda, tetapi juga seluruh kalangan.
“Oleh karenanya, kita harus menabuh genderang perang terhadap narkoba ini, apapun bentuk dan jenisnya,” tegasnya.
Barang bukti yang diamankan pada minggu keempat Desember 2022 ini yakni sabu sebanyak 1,1 kilogram, ganja sebanyak 394,29 gram dan pil ekstasi sebanyak 155 butir.
"Dengan barang bukti yang diamankan, maka kepolisian berhasil menyelamatkan setidaknya 7.428 orang generasi muda," ujar dia.
BACA JUGA:Libatkan Masyarakat dalam Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba
Dan untuk Polres yang nihil ungkap kasus pada minggu keempat ini yakni Polres Banyuasin, Polres Muara Enim, Polres OKU Timur, Polres OKU Selatan, Polres OKU dan Polres Mura.
Supriadi meminta warga juga berperan turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan lapor langsung ke posko polisi yang ada di komplek tersebut.
"Kami juga berharap peran aktif masyarakat sekitar sangatlah penting terlebih jika menerima informasi adanya peredaran narkoba segera laporkan kepada kami di posko yang sudah tersedia. Kami akan segera tindak lanjuti informasi sekecil apapun," tambahnya.
Selain itu juga lanjut dia mengatakan, bahwa pihaknya mengingatkan agar unit opsnal agar bisa lebih meningkatkan ungkap kasus narkoba, di wilayahnya masing-masing.
BACA JUGA:Ibu Gendong Bayi Coba Selundupkan Narkoba ke Lapas Lubuklinggau
"Kita harapkan hal itu dapat terlaksana, agar keamanan generasi muda dari peredaran gelap narkoba aman dan tidak tersentuh," tutupnya.(*)