SUMEKS.CO - Bukan DKI Jakarta tahum 2023 ini menerapkan kenaikkan UMP tertinggi.
Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Sumatera Selatan sendiri menerapkan kenaikan UMP sebesar 8,26%.
Dari Rp 3.144.446 menjadi Rp 3.404.177
BACA JUGA:Rhoma Irama Bakal Meriahkan HUT Kabupaten Ogan Ilir ke-19 Tahun 2023, Catat Tanggalnya
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Yaitu upah bulanan terendah yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.
Ternyata provinsi urang awak, Sumbar terjadi menaikan UMP tertinggi.
Dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.
Sementara itu, kenaikana UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat, yang kenaikannya dibandingkan besaran UMP 2022 masing-masing 4% di Maluku Utara dan 2,56% di Papua Barat.
BACA JUGA:Polwan Cantik yang Digendong Kapolres Ogan Ilir Ternyata Mantan Staf Spripim Kapolri
Kenaikan UMP tertinggi terjadi di Sumatera Barat, dengan kenaikan 9,15% dibandingkan besaran UMP tahun 2022 yang sebesar Rp 2.512.539 menjadi Rp 2.742.476.
Selanjutnya ada juga Jambi, UMP pada 2023 menjadi Rp 2.943.000 naik 9,04% dari UMP pada 2022 yang sebesar Rp 2..649,034.
Sementara itu, kenaikan UMP terendah terjadi di Maluku Utara dan Papua Barat.