Eksepsi Ditolak, Jaksa Sidang Korupsi BPPD PMI Muara Enim Siap Hadirkan Saksi
Eksepsi Ditolak, Jaksa Sidang Korupsi BPPD PMI Muara Enim Siap Hadirkan Saksi--Fdl
SUMEKS.CO,- Upaya hukum melalui nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Wike Dian Anggraini, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada PMI Kabupaten Muara Enim harus kandas.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang secara tegas menolak seluruh dalil eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 22 April 2026, dengan majelis hakim yang diketuai oleh Kristanto Sahat SH MH.
Dalam pertimbangan putusan sela, majelis hakim menguraikan secara rinci alasan penolakan eksepsi tersebut.
Salah satu poin utama yang disoroti adalah keberatan terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dianggap tidak jelas dan tidak lengkap.
Namun, menurut majelis hakim, dalil tersebut dinilai tidak berdasar.

Suasana sidang putusan sela atas eksepsi terdakwa korupsi kegiatan PMI Muara Enim atas nama terdakwa Wike Dian Anggraini--Doc Sumeks.co
Hakim menegaskan bahwa hal-hal yang dipersoalkan oleh terdakwa seharusnya dibuktikan dalam tahap pemeriksaan pokok perkara, bukan melalui eksepsi.
Dengan demikian, keberatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
“Dalil tersebut haruslah dikesampingkan dan dinyatakan tidak dapat diterima,” tegas majelis hakim dalam amar putusan sela.
Dengan ditolaknya eksepsi, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan proses persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.
BACA JUGA:Korupsi Dana Hibah PMI OKU Timur Rp589 Juta, Dua Pengurus Divonis 1 Tahun Penjara
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



















