Secretary Corporate Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengungkapkan jumlah tersebut khusus untuk kendaraan roda empat.
"BBM masih sekitar 3,2 juta kendaraan yang terdaftar (MyPertamina). Hanya roda empat. Dua belum," kata Irto.
Pemerintah telah menetapakn 3 jenis bahan bakar minyak (BBM) dilarang beredar.
Tiga jenis yakni BBM RON 87, BBM RON 88, dan BBM RON 89 dilarang beredar.
BACA JUGA:CNG Pengganti BBM Digunakan pada Moda Transporasi Massal, Apa Kabar di Sumatera Selatan?
Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Saleh Abdurrahman membenarkan info dilarangnya penjualan jenis BBM RON dibawah 90 itu.
”Mulai 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Intinya itu, di bawah itu mau 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar,” ujar Saleh Abdurrahman. Selasa, 25 Oktober 2022 lalu.
Alasan penhapusan BBM RON dibawah 90 itu guna meminimalisir kemungkinan kerusakan pada mesin kendaraan.
Peniadaan 3 jenis BBM tersebut untuk mendukung program buangan esmisi kendaraan yang lebih ramah lingkungan.
Setelah aturan baru BBM dirilis 3 dan jenis BBM dilarang jual berlaku mulai 1 Januari 2023.
Per 1 Januari 2023 pukul 00.01 WIB, 3 jenis BBM ini otomatis ditiadakan atau dilarang beredar di wilayah Indonesia.
Sesuai aturan pemerintah yang melarang peredaran BBM dengan oktan rendah.
Dulu BBM oktan rendah ini dikenal dengan sebutan bensin dengan merk dagang Premium.
BACA JUGA:Timbun BBM Subsidi, 2 Warga OKU Dibekuk Polisi
Meski namanya Premium, BBM yang satu ini memiliki kandungan kadar oktan di bawah RON 90.