PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

Senin 02-01-2023,03:00 WIB
Editor : Wiwik

BKN  mengatur  pensiun dini. Ada dua jenis perlakuan khusus terkait dengan  hak  pensiun dini PNS. 

BACA JUGA:Ini Bocoran Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017, PNS yang  berusia minimal  45 tahun dan telah mengabdi minimal 20 tahun dapat mengajukan pensiun dini dengan hak pensiun sistem  45:20. 

Sebelumnya  Undang-Undang Pensiun Pegawai No. 11 Tahun 1969 dijadikan acuan utama.

Jika persyaratan pensiun dini diatur oleh struktur umur yaitu minimal 50 tahun dari waktu kerja minimal 20 tahun, yaitu (50:20)-tahun.

Setidaknya telah bekerja selama 20 tahun baru dapat mengajukan pensiun dini hak pensiun (bagan 45:20).

BACA JUGA:Gembira Penerimaan CPNS Tahun 2023 Tetap Dibuka, Yuk Mari Kita Intip Dulu Besaran Gajinya Berapa Sekarang

Kedua persyaratan ini bersifat kumulatif, yang berarti bahwa semua ketentuan berdasarkan Bab  Pasal 87 UU No. 5 Tahun 2019.

Yaitu tentang penghentian aparatur sipil Negara. 

5 lima syarat khusus yang memungkinkan  PNS  pensiun dini, antara lain: 

 1. Meninggal dunia 

BACA JUGA:Lulusan Sarjana Hukum Wajib Gembira, Seleksi CPNS 2023 Ada Prioritas untuk Jaksa dan Hakim, Baca Sampai Habis

 2. Pensiun sukarela 

 3. Pembatasan Usia Pensiun (BUP) mencapai 

 4. Kebijakan pemerintah atau perampingan organisasi yang mempengaruhi pensiun dini 

 5 . Tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik karena tidak kompeten baik  jasmani maupun rohani. 

Kategori :