PNS Berminat Pensiun Dini Massal? Segera Lengkapi Berkas, Patuhi Syarat dan Ketentuan Berlaku

Senin 02-01-2023,03:00 WIB
Editor : Wiwik

BACA JUGA:Simak, Ini Fokus Penerimaan CPNS Tahun 2023 Kemenpan RB, Pelayanan Dasar, Talenta Digital dan Data Scientist

 Sedangkan untuk syarat dokumen, setiap daerah dapat saja berbeda.  Seperti dilansir  Indonesia.go.id, pegawai negeri sipil biasanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: 

1. Surat pengantar  kepala Badan Layanan Umum Nasional (BKN) dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengembangan diri (PPK) badan tersebut) ) 

 2. Surat permintaan Pensia dari yang bersangkutan 

 3. Data pribadi pensiunan (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/anaknya fotokopi surat keputusan terakhir (dilegalisir) 

BACA JUGA:Heboh Rekrutmen CPNS 2023, Tempuh Jalur Khusus Ini untuk Lolos Instan

 4. Fotokopi akta nikah yang sah 

 5. Fotokopi  akte kelahiran yang masih berlaku/pengetahuan tentang kelahiran anak 

 6. Surat  kematian  kepala kampung/desa/kelurahan (jika sudah pensiun) 

 7. Surat Keterangan Janda Kepala Desa/Desa/Kecamatan (bila Janda) 

BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan

 8. Fotocopy sah Daftar Keluarga yang diketahui kabupaten/desa/paroki menurut kantor pusat 

 9. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar.(*)

 

 

 

Kategori :