Sedangkan untuk syarat dokumen, setiap daerah dapat saja berbeda. Seperti dilansir Indonesia.go.id, pegawai negeri sipil biasanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
1. Surat pengantar kepala Badan Layanan Umum Nasional (BKN) dari pejabat yang bertanggung jawab di bidang pengembangan diri (PPK) badan tersebut) )
2. Surat permintaan Pensia dari yang bersangkutan
3. Data pribadi pensiunan (DPCP) yang ditandatangani oleh PNS yang bersangkutan atau janda/anaknya fotokopi surat keputusan terakhir (dilegalisir)
BACA JUGA:Heboh Rekrutmen CPNS 2023, Tempuh Jalur Khusus Ini untuk Lolos Instan
4. Fotokopi akta nikah yang sah
5. Fotokopi akte kelahiran yang masih berlaku/pengetahuan tentang kelahiran anak
6. Surat kematian kepala kampung/desa/kelurahan (jika sudah pensiun)
7. Surat Keterangan Janda Kepala Desa/Desa/Kecamatan (bila Janda)
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, MenPAN-RB Ungkap 4 Kebijakan
8. Fotocopy sah Daftar Keluarga yang diketahui kabupaten/desa/paroki menurut kantor pusat
9. Pas foto ukuran 3X4 sebanyak 5 lembar.(*)