SUMEKS.CO - Bosan jadi ASN? PNS berminat mengajukan pensiun dini massal? Sekarang bisa. Tapi penuhi dulu syarat dan ketentuannya (S&K).
Syarat lengkap PNS mengajukan pensiun dini massal ada dibawah artikel.
Di Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) mengatur skema pemberhentian ASN dengan hormat.
Menurut web resmi Badan Layanan Umum Negara (BKN), pensiun dini adalah permintaan sendiri seorang PNS untuk bekerja penuh waktu sebelum usia pensiun.
BACA JUGA:Fakta atau Hoax? PNS bisa Ajukan Pensiun Dini Massal dan Persyaratannya
BACA JUGA:Kemekumham Buka 10 Formasi CPNS 2023, Cek Syarat dan Cara Daftar di Sini
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Salah satunya memuat soal pengaturan pensiun dini ASN.
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera membenarkan hal tersebut. Pensiun dini dimungkinkan terjadi seiring dengan rencana perampingan organisasi.
Akan tetapi pelaksanaannya harus dilakukan dengan cermat, termasuk benefit yang akan diterima oleh ASN.
BACA JUGA:Wow Fantastis, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2023
Asisten Bidang Perencanaan, Perancangan dan Pengadaan Tugas Perlengkapan Personalia Kementerian Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja menambahkan aturan pensiun dini ASN sudah ada.
PNS bisa mengajukan pensiun dini karena pengaturan organisasi atau memenuhi persyaratan PP 11/2017.
Jika PNS dengan masa kerja 10 tahun bisa pensiun dini karena perubahan organisasi. “Karena dia tidak punya tempat, organisasinya diperkuat, misalnya. Kemudian kalau dia mendapat kursi bolak-balik, lalu tidak, maka dia bisa mengajukan pensiun dini," jelasnya.