Sedangkan pasukan Belanda di Jl Merdeka mulai Sekanak tetap tertahan tidak mampu mendekati Masjid Agung.
Akibat kesulitan tentara belanda dibidang logistik dan kesulitan yang lebih besar pada pihak kita pada bidang amunisi akhirnya dibuat kesepakatan untuk mengadakan Cease Fire (gencatan senjata).
Indonesia mengirim Dr. Adnan Kapau Gani sebagai utusan dari pemerintah pusat untuk melakukan perundingan dengan pihak Belanda.
BACA JUGA:7 Fakta Jembatan Ampera yang Wajib Diketahui
Hasil perundingan menyepakati bahwa dari pihak Indonesia, pasukan TRI dan pejuang lainnya akan mundur sejauh 20 km dari pusat kota dan hanya menyisakan ALRI, polisi dan pemerintahan sipil agar tetap berada di Kota Palembang.
Sementara dari pihak Belanda, batas pos-pos hanya boleh didirikan sejauh 14 km dari pusat kota. Gencatan senjata tersebut mulai berlaku sejak tanggal 6 Januari 1947.(*)