JAKARTA, SUMEKS.CO - Ferdy Sambo mencabut gugatannya terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat 30 Desember 2022.
Kompolnas menanggapi keputusan mantan Kadiv Propam Polri ini.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mempertanyakan alasan suami Putri Candrawathi mengajukan pencabutan gugatannnya.
"Kami masih belum mengetahui apa yang menyebabkan yang bersangkutan mengajukan gugatan dan segera mencabutnya," jelas Poengky seperti dilansir dari JPNN.com, Sabtu 31 Desember 2022.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit ke PTUN
Terkait keputusan Ferdy Sambo tersebut, Poengky mengira FS mengetahui kemungkinan besar tuntutannya bakal ditolak majelis hakim di PTUN.
"Hal tersebut menguatkan dugaan bahwa gugatan yang diajukan sangat mengada-ada dan kemungkinan besar ditolak majelis hakim PTUN," jelasnya.
Selain itu, Poengky menilai alasan Ferdy Sambo mencabut gugatan karena kecintaan terhadap Polri cukup aneh.
"Kalau cinta Polri, seharusnya yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran berat," imbuhnya.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Berharap yang Dialaminya Tidak Menimpa Orang Lain
Menurut Poengky, seharusnya Ferdy Sambo menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo seharusnya tidak mengajukan perlawanan berupa upaya banding, apalagi kemudian mengajukan gugatan PTUN.
Poengky berharap suami Putri Candrawathi itu bersikap kesatria atas kasus yang tengah dihadapinya tersebut.
"Kompolnas berharap Ferdy Sambo fokus pada sidang pidananya dan secara kesatria harus bertanggung jawab atas apa yang sudah dilakukannya," pungkas Poengky Indarti.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Ferdy Sambo Sebut Bharada E Beri Keterangan Bohong Soal Sarung Tangan