Sebelumnya, buntut dari pemecatannya sebagai anggota Polri, Ferdy Sambo melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Gugatan dengan Nomor Perkara 476/G/2022/PTUN.JKT, didaftarkan pada Kamis 29 Desember 2022.
Dalam petitum gugatan, Ferdy Samo memohon kepada majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Hal ini dilihat dari petitum gugatan pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta, Jumat 30 Desember 2022.
BACA JUGA:Poligraf, Alat yang Digunakan Penyidik Polri Ungkap Kasus Ferdy Sambo
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022," tulis petitum itu.
Kemudian, Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Polri.
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini," tulis petitum gugatan Ferdy Sambo itu.
Mabes Polri siap menghadapi langkah hukum Ferdy Sambo yang menggugat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis 29 Desember 2022.
Gugatan itu dilakukan eks kadiv Propam Polri tersebut atas pemecatannya dari kepolisian pascaterungkapnya kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan gugatan Ferdy Sambo merupakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara.
Sebagai pihak yang digugat, Polri siap menghadapi upaya hukum terdakwa pembunuhan berencana tersebut. "Prinsipnya, Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Jumat 30 Desember 2022
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, menyatakan gugatan kliennya terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan KapolriJenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah melalui pertimbangan matang.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Mengaku Tahu Soal Senjata Api dan Magasin, Istri Ferdy Sambo: Saya Anak Tentara
Menurut Arman, gugatan itu untuk memerkarakan Keppres Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri.