Christina langsung diamankan petugas Polsek IB I Palembang yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriansyah SH untuk pemeriksaa lanjutan.
Barang bukti amunisi 9 mm aktif sebanyak 144 Butir, rice cooker mini dan stun gun.
Sekitar pukul 23.30 WIB, pihaknya mendatangi rumah milik terduga namun nihil barang bukti amunisi atau benda berbahaya lainnya.
Lalu, Selasa 27 Desember 2022 sekitar pukul 01.00 WIB, petugas juga melakukan penggelaeahan di rumah kedua di Jl Eka Bakti, Sekip Pangkal.(*)
BACA JUGA:Keraton Solo Konflik, Muncul Isu Penodongan Senpi